SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 2 TAHUN 2025 NOMOR 2 TAHUN 2025 NOMOR 400. 1 ls2O ISJ TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/ 2025 MASEHI
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran
Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia
melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani,
terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan
bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah
puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan
kajian agama. Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian
pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam
melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan
sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan
melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari
raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik- baiknya.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran Bersama ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/
madrasah/ satuan pendidikan keagamaanselama bulan Ramadan.
b. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini
bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran3-
c. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
d. Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
e. Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
f.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian
Agama;
g. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan
h. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan
Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal
Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di
sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
i.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan
5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga,
tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
j.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatanpembelajaran
dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan
pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang
bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan
sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang
beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren
kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa,
dan akhlak mulia.
2l bagi peserta didik yang
beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025,
merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan
silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan
persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan
kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. Peran kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan
kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
2l Menyelaraskan waktu
peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali
membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2l memantau peserta didik
pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
0 comments:
Posting Komentar